Berkas Perkara Ronald Tannur P21, Kasus Pembunuhan Perempuan di Blackhole KTV Segera Disidang
Gregorius Ronald Tannur jalani rekonstruksi-Julian Romadhon - Harian Disway-
Namun penyidik tidak serta merta menghilangkan pasal penganiayaan. Pasal 351 ayat (3) KUHP tetap disertakan sebagai pasal subsider.
Dengan demikian, Ronald Tannur berstatus sebagai tersangka pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Secar detail, Ronald Tannur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sangkaan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP ayat (3). Ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: