Kronologi Tewasnya Andini, Pengunjung Blackhole KTV Club, Versi Polisi

Kronologi Tewasnya Andini, Pengunjung Blackhole KTV Club, Versi Polisi

Tersangka Gregorius Ronald Tannur dikawal petugas.-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Polisi menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini. Polisi juga mengungkapkan kronologi kejadian yang bermula dari Blackhole KTV Club hingga berakhir dengan kematian Andini.

Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif selama dua hari, akhirnya status Ronald ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Kombes Pol Pasma Royce, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan kronologi penganiayaan yang menewaskan perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut.

Dikatakan Pasma, Selasa, 4 Oktober 2023, pukul 18.30 WIB, sepasang kekasih itu makan di daerah G-Walk Citraland. Kemudian, Ronald ditelepon rekannya dan diajak karaoke di Blackhole KTV Club.

BACA JUGA:Beredar Keterangan Securiti Blackhole KTV Club: Andini Terseret Mobil yang Ditumpangi Ronald

BACA JUGA:Resmi! Ronald Tersangka Pembunuhan di Blackhole KTV Lenmarc Surabaya

Usai makan malam, keduanya menuju ke Blackhole KTV Club. Di room 7, sudah ada lima orang rekan Ronald yang menunggu mereka.

Malam itu, Ronald dan rekan-rekannya berpesta dan menghabiskan 4 botol miras jenis Tequila. Namun, sekitar pukul 00.30 WIB, Ronald dan Andini pulang duluan.

Keduanya terlibat pertengkaran. Anak anggota Komisi IV DPR RI dari NTT itu menendang dan memukul kepala pacarnya dengan botol miras. Pertengkaran tersebut terjadi sejak mereka di dalam room karaoke. 

Pertengkaran sejoli itu berlanjut hingga di tempat parkir basement. Ronald naik ke mobil terlebih dahulu. Sementara Andini masih bersandar di pintu mobil sebelah kiri.

BACA JUGA:CCTV Blackhole KTV Club Rusak, Bisa Dijerat UU Perlindungan Konsumen

BACA JUGA:Aneh, Tidak Ada Saksi di Blackhole KTV Club yang Melihat Ronald Aniaya Andini

“Kemudian GR (Ronald) menjalankan mobilnya berbelok ke kanan. Sehingga sebagian tubuh korban terlindas ban mobil dan terseret sejauh 5 meter,” terang Pasma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 6 Oktober 2023.

Kemudian, Ronald membawa korban ke apartemen Orchard Tanglin. Apartemen ini adalah tempat mereka tinggal. Namun, saat itu Andini yang masih bernyawa diletakkan di bagasi mobil oleh Ronald. Bukan di jok penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: