Resmi! Ronald Tersangka Pembunuhan di Blackhole KTV Lenmarc Surabaya
Polrestabes Surabaya tetapkan Gregorius Ronald Tannur Tersangka Pembunuhan Dini Sera Afrianti, kasus Blackhole KTV Lenmarc Surabaya.-Rio-Memorandum
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Polrestabes SURABAYA menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti alias Andini (27) di Blackhole KTV SURABAYA.
Putra anggota DPR RI fraksi PKB: Edward Tannur itu hanya bisa tertunduk lesu dengan rompi merah bertuliskan: TAHANAN JATANRAS.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan barang bukti yang ada, mereka meningkatkan status GR dari saksi menjadi tersangka.
Menurut Pasma, Dini dan Ronald adalah pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan asmara selama 5 bulan.
Kejadian tragis terjadi saat keduanya bersama teman-teman Ronald tengah karaoke di Blackhole KTV Surabaya.
"Pada saat kejadian, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku yang berujung pada penganiayaan. Pelaku memukul korban hingga mengalami luka memar di seluruh tubuhnya," ungkap dilansir dari memorandum.disway.id.
BACA JUGA:Beredar Keterangan Securiti Blackhole KTV Club: Andini Terseret Mobil yang Ditumpangi Ronald
BACA JUGA:CCTV Blackhole KTV Club Rusak, Bisa Dijerat UU Perlindungan Konsumen
Dini dilarikan ke rumah sakit setelah kejadian tersebut, namun nyawanya tidak dapat tertolong.
Polisi saat ini masih terus mendalami motif penganiayaan yang dilakukan oleh pemuda 31 tahun itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," kata Pasma.
Atas tindakannya, Ronald dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum penjara selama 12 tahun.
Andini Terseret Mobil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: memorandum.disway.id