Berkas Gregorius Ronald Tannur Sempurna, Siap Tahap II

Berkas Gregorius Ronald Tannur Sempurna, Siap Tahap II

Tersangka Ronald Tannur saat dirilis, beberapa waktu lalu.-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini, telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, pada Kamis, 18 Januari 2024. Polrestabes Surabaya segera melaksanakan pelimpahan tahap II. 

Rencananya, Senin depan, 29 Januari 2024, penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akan melimpahkan tersangka sekaligus barang bukti ke Kejari Surabaya.

“Setelah BAP dinyatakan sudah lengkap oleh Jaksa, dalam waktu dekat ini akan kami lakukan pelimpahan tahap II,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Kamis, 25 Januari 2024.

Diketahui, dalam kasus yang terjadi pada 5 Oktober tahun lalu itu, Jaksa Kejari Surabaya sempat beberapa kali mengembalikan BAP ke penyidik di Polrestabes Surabaya. Berkas tersebut dianggap belum lengkap.

BACA JUGA:Berkas Perkara Ronald Tannur P21, Kasus Pembunuhan Perempuan di Blackhole KTV Segera Disidang

BACA JUGA:Tak Kunjung Disidangkan, Berkas Perkara Ronald Tannur Masih P-19

Setelah melalui drama panjang, beberapa kali berkas perkara kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkasnya lengkap secara formil dan materiil alias P21.

Melalui rilis tertulisnya, Kejari Surabaya menjelaskan bahwa tim jaksa peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) telah selesai meneliti berkas perkara kasus yang menghilangkan nyawa Dini Sera Afrianti itu.

Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan, Gregorius Ronald Tannur disangkakan dengan beberapa pasal. “Pertama Pasal 338 ayat (3) KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Joko dalam rilis tertulis yang diterima Harian Disway, Kamis, 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Kasus Ronald Mirip Mario, Antropolog UNAIR: Pendekatan Rehabilitasi Penting dalam Proses Hukum

Selanjutnya, kata Joko, Jaksa Penuntut Umum menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya.

“Setelah itu baru dilakukan persidangan di pengadilan Negeri Surabaya,” imbuh Joko. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: