Kasus Blackhole KTV Club, Kanit Reskrim Lakarsantri Dilaporkan Propam

Kasus Blackhole KTV Club, Kanit Reskrim Lakarsantri Dilaporkan Propam

Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti alias Andini.-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY -  Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti alias Andini, akan melaporkan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya.

Pelaporan itu, kata Dimas, adalah buntut dari keterangan Samikan ke media. Saat itu Samikan mengatakan Andini meninggal karena sakit maag.

Menurut Dimas, tidak selayaknya seorang perwira terlebih menjabat kanitreskrim memberikan statement seperti itu. Padahal mereka belum melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban.

“Saya curiga, di awal ada upaya untuk menutupi kasus ini. Karena bapaknya pelaku adalah anggota Komisi IV DPR RI,” kata Dimas kepada Harian Disway, Jumat, 7 oktober 2023.

BACA JUGA:Kronologi Tewasnya Andini, Pengunjung Blackhole KTV Club, Versi Polisi

BACA JUGA:Resmi! Ronald Tersangka Pembunuhan di Blackhole KTV Lenmarc Surabaya

Sebenarnya pihak keluarga juga masih menunggu permintaan maaf atas keterangan Samikan di media. 

“Tapi sampai sekarang tidak ada permintaan maaf dari mereka. Padahal kita sudah ada upaya-upaya preventif,” ujarnya.

Meski belum mengungkapkan waktu pelaporannya, namun Dimas memastikan akan melakukan langkah hukum tersebut.

Sebelumnya,  keterangan Samikan itu mendapat tanggapan dari komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

“Keluarga korban dipersilahkan untuk melaporkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya,” kata Poengky saat dihubungi Harian Disway, Sabtu 7 Oktober 2023.

Kompolnas juga berharap Sie Prop

BACA JUGA:Beredar Keterangan Securiti Blackhole KTV Club: Andini Terseret Mobil yang Ditumpangi Ronald

BACA JUGA:CCTV Blackhole KTV Club Rusak, Bisa Dijerat UU Perlindungan Konsumenam Polrestabes Surabaya aktif melakukan pemeriksaan dan pengawasan. Tanpa harus menunggu laporan keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: