Ronald Tanur Bantah Bunuh Dini di Persidangan

Ronald Tanur Bantah Bunuh Dini di Persidangan

Gregorius Ronald Tannur saat menunggu jalannya sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 28 Mei 2024-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Giliran Gregorius Ronald Tannur yang diperiksa sebagai terdakwa di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. Rompi orange yang digunakan sepanjang perjalanan dari rumah tahanan (Rutan) kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah dilepas. 

Menyisakan kemeja putih dengan celana kain panjang hitam di badannya. Ia duduk di kursi pesakitan akibat didakwa melakukan penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa Dini Sera Afrianti, di Blackhole KTV Club Surabaya. Korban diketahui merupakan kekasih terdakwa.

Dalam sidang itu, Ronald tidak mengakui isi berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik. Bahkan, beberapa kali ia menyangkal perbuatan yang ia lakukan itu membuat kekasihnya meninggal dunia. Pun ketika terdakwa Ronald tidak bisa menjawab pertanyaan hakim dan JPU, ia hanya mengatakan lupa karena pengaruh alkohol.

BACA JUGA: Gregorius Ronald Tannur Karang Penyebab Kematian Dini

Namun, terdakwa mengakui bahwa di malam itu, ia sempat ribut dengan Dini. Katanya, dirinya sempat ditampar sekali oleh korban di pipi kirinya. “Dini masuk lift duluan. Dia marah-marah. Saya tidak tahu apa yang diributkan. Saya tanya, tapi tidak dijawab. Langsung menampar saya,” kata Ronald di depan majelis hakim, Selasa, 28 Mei 2024.

Setelah menampar dirinya, Ronald menceritakan, Dini kembali menyerang dirinya. Kali ini ia dipukul menggunakan handphone ke arah muka hingga kacamatanya pecah. “Saya langsung menjauhkan dengan kaki. Lagi-lagi Dini menarik jaket sampai saku sobek,” jelasnya.

Dalam sidang itu, berkali-kali hakim Erintuah Damanik yang memimpin persidangan itu mengatakan penjelasan yang diberikan terdakwa dalam persidangan kali ini banyak tidak sesuai dengan BAP. Bahkan, ia menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Ditemui usai sidang, Sugianto, penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur menjelaskan, saat permintaan keterangan pertama kali, kliennya belum ada pendamping. Bahkan, ia menilai saat itu terdakwa belum siap dalam memberikan keterangan.

BACA JUGA: Sebelum Tahap II, Berkas Ronald Tannur 3 Kali Dikembalikan

“Kondisi masih shock. Ia belum tidur juga. Ditambah pengaruh minuman beralkohol. Makanya terdakwa saat itu menurut saja ketika dimintai keterangan. Ronald juga ketika itu belum mengetahui akan dijadikan apa dan sebagainya. Ternyata ia jadi tersangka. Padahal, ia tidak merasa melakukan tindakan yang dituduhkan itu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, keterangan yang ditolak itu karena terdakwa diarahkan. Karena itu juga di awal pemeriksaan di kepolisian, terdakwa diperiksa dua kali.

Pun ia membantah rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia karena dilindas oleh mobil yang dikemudikan terdakwa. “Mana ada. Saya ingin tahu mana kelindesnya itu. Gak ada,” ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: