Presiden Jokowi Tetapkan Usia Minimal Merokok 21 Tahun

Jumat 02-08-2024,15:54 WIB
Reporter : Elok Afida Nur Aini*)
Editor : Salman Muhiddin

HARIAN DISWAY - Presiden Joko Widodo telah resmi menaikkan batas usia minimal untuk merokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menekan prevalensi perokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

Dalam peraturan baru ini, dinyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau wajib mencantumkan informasi pada label setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca.

"Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau wajib mencantumkan informasi pada label setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca dengan ketentuan pernyataan dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil," bunyi poin tersebut dalam turunan UU Kesehatan 

BACA JUGA:Studi membuktikan Semaglutide Bisa Bantu Berhenti Merokok

BACA JUGA:PP 28/2024 dan Ribut Soal Rokok Eceran

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektronik atau vape.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berusaha untuk mengendalikan konsumsi rokok dalam bentuk apapun dan melindungi generasi muda dari bahaya merokok.

Selain itu, pemerintah juga melarang penggunaan diksi atau kalimat yang dapat mengesankan bahwa penggunaan vape aman dan bebas risiko kesehatan.

Kata-kata seperti lightultralightmildextramildlow tarslimspecialfull flavour, dan premium kini dilarang untuk digunakan dalam pemasaran dan penjualan produk vape.

Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan konsumen mengenai potensi risiko kesehatan dari penggunaan vape.

Aturan yang dibuat juga melarang penjualan rokok, termasuk vape, dalam jarak 200 meter dari lingkungan sekolah dan taman bermain.

BACA JUGA:Jokowi Larang Warga Jual Rokok Eceran, Ini Alasannya

BACA JUGA:RPP Kesehatan Baru: Pedagang Dilarang Berjualan Rokok Di Dekat Sekolah dan Area Bermain, Radius Larangan Hingga 200 Meter

Kategori :