RPP Kesehatan Baru: Pedagang Dilarang Berjualan Rokok Di Dekat Sekolah dan Area Bermain, Radius Larangan Hingga 200 Meter

RPP Kesehatan Baru: Pedagang Dilarang Berjualan Rokok Di Dekat Sekolah dan Area Bermain, Radius Larangan Hingga 200 Meter

Layout warung Madura selalu sama. Bagian depan diisi etalase rokok dan beras. Seperti Toko Amelia milik Taufiqurrohman di Desa Keboansikep, Gedangan, Sidoarjo, ini.-Boy Slamet/Harian Disway -

HARIAN DISWAY - Pemerintah saat ini tengah melakukan penggodokan terhadap aturan pelarangan penjualan rokok di sekitar area sekolah dan taman bermain anak

Hal tersebut tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang tengah dibahas. RPP Kesehatan Pasal 434 ayat (1) Huruf e pada dasarnya adalah turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023.

Pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 151 Ayat (1) Huruf b dan c tertulis tempat proses belajar mengajar dan tempat anak bermain tergolong ke dalam kategori kawasan tanpa rokok.

Dalam aturan tersebut, Kawasan tanpa rokok terdiri dari tempat proses belajar mengajar dan tempat anak bermain.


BACA JUGA:Kemenkes Paparkan Dampak dan Resiko Menyimpan ASI di Dalam Freezer

Tertulis juga dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 437 Ayat (2) bahwa akan terdapat denda terhadap setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok.

“Setiap Orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” dikutip dari Salinan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 437 Ayat (2).

Lebih jelasnya, pada draf RPP Kesehatan Pasal 434 ayat (1) Huruf e menjelaskan bahwasanya ketentuan penjualan rokok di kawasan tanpa rokok seperti sekolah dan taman bermain anak harus memiliki radius lebih dari 200 meter dari kawasan tanpa rokok tersebut.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: ... e. dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," dikutip dari draf RPP Kesehatan Pasal 434 ayat 1 Huruf e.


Epidemiolog Universitas Griffith, Australia Dicky Budiman-Dok Pribadi-

BACA JUGA:RUU Pengawasan Obat dan Makanan: Kesehatan Rakyat Menunggu Keputusan Cepat

Dalam draf beleid RPP Kesehatan tersebut juga diatur mengenai larangan penjualan rokok  menggunakan mesin self service kepada masyarakat berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.

Dalam RPP Kesehatan tersebut juga tertera larangan bagi pedagang untuk menjual rokok eceran per batang, kecuali cerutu dan rokok elektrik. 

Peneliti Kebijakan Kesehatan Global dari Universitas Griffith Australia dr. Dicky Budiman, M.Sc.PH mengungkapkan bahwa pelarangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah, ini langkah yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: partisipasisehat.kemkes.go.id