HARIAN DISWAY - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan memberikan pendampingan penuh pada psikologis anak korban kekerasan Daycare Wensen di Kota Depok.
“Kami akan terus memantau dan memastikan anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, Jumat 2 Agustus 2024.
Nahar juga mengatakan, bahwa perlindungan psikologis anak akan dikoordinasikan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unite Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Anak Indonesia (UPTD PPA) Depok, dan Polres Metro Depok.
BACA JUGA:Buntut Kasus Kekerasan di STIP Jakarta, Menhub Hapus Atribut Pangkat Senior Junior
BACA JUGA:Penyeroyok Santri di Kediri Ternyata Alami Kekerasan Fisik Sejak Kecil
Penyidik Satreskrim Polres Metro Kota Depok cari kemungkinan korban lain dugaan penganiayaan oleh MI, pemilik Daycare-disway.id/Rafi Adhi Pratama-
Tak hanya itu saja, Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga juga memberikan penjelasan mengenai upaya Kementerian PPPA dalam melakukan pendampingan psikologis korban dan keluarga korban dengan memberikan asesmen untuk mengetahui tingkat trauma dan depresinya.
"Hari ini, kami menjadwalkan pendampingan psikologis yang lebih mendalam untuk anak," kata Lany.
BACA JUGA:Menteri PPPA Turun Gunung ke Sidoarjo: Kunjungi Bocah SD Dihamili Ayah Sambung
BACA JUGA:Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulawesi Selatan
"Sejauh ini dalam asesmen awal terlihat ceria, hanya mungkin perlu ada support yang perlu dibantu mengingat anak masih dalam tumbuh kembang dini sekali mengingat anak umur 1-2 tahun," imbuhnya.
video viral rekaman cctv kasus penganiayaan anak balita di daycare depok--instagram
Diduga tersangka sedang mengandung, Kementerian PPPA berharap proses hukum yang dilaksanakan akan berlangsung secara maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami mendengar bahwa pelaku juga sedang hamil atau mengandung. Untuk anak di dalamnya, kita pastikan agar hak anak mulai dari kandungan itu diperoleh, tetapi proses hukum tidak mempengaruhi adanya kehamilan tersebut," ujar Lany.