Nahar kembali menjelaskan terkait izin operasional daycare. Dijelaskan olehnya, bahwa setiap tempat penitipan anak (daycare) yang berdiri harus memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang.
"Setiap tempat penitipan anak harus memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi lembaga layanan tersebut," tutur Nahar.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menjelaskan upayanya turut menangani kasus Daycare Wensen School Depok.-ist-
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa setiap tempat penitipan anak yang terdaftar akan mendapatkan pembinaan dan pelaksanaan tugas untuk meminimalisir risiko yang tidak diinginkan.
Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh lembaga penitipan anak juga harus memadai.
"Meski terdaftar, mungkin saja ada oknum yang tidak melaksanakan tugas sesuai pedoman. Jika ada unsur pidana, harus dilaporkan dan diproses lebih lanjut karena korbannya adalah anak," ucap Nahar.
*) Mahasiswa Universitas Airlangga, peserta Magang Reguler Harian Disway.