Komnas Perempuan Desak DPR untuk Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga: Sudah 20 Tahun Mangkrak

Komnas Perempuan Desak DPR untuk Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga: Sudah 20 Tahun Mangkrak

4 LNHAM (Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komnas Disabilitas) dalam Konferensi Pers “Merespons 20 Tahun RUU PPRT Berproses di DPR” di kantor Komnas Perempuan-doc. Komnas HAM-

HARIAN DISWAY - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendesak kembali DPR RI periode 2019-2024 untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah dibahas 20 tahun lamanya. 

Hal twersebut dipaparkan pada konferensi pers bertajuk “Merespons 20 Tahun RUU PPRT Berproses di DPR” di kantor Komnas Perempuan, Jumat, 19 Juli 2024.


4 LNHAM (Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komnas Disabilitas) dalam Konferensi Pers “Merespons 20 Tahun RUU PPRT Berproses di DPR” di kantor Komnas Perempuan-doc. Komnas HAM-

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2019-2023 tercatat ada 25 kasus eksploitasi pekerja rumah tangga (PRT). Kemudian pada data Jala PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga) mencatat 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT terjadi selama 2018-2023.

Ironisnya, kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT ini menjadi fenomena gunung es. Artinya tak banyak peristiwa yang terlihat di permukaan, tetapi faktanya akan semakin banyak jika dipelajari lebih dalam. Terutama pengesahan RUU PPRT yang terkesan ‘dibiarkan saja’ oleh DPR RI, sehingga tidak ada payung hukum yang dapat melindungi pekerja rumah tangga.

BACA JUGA:Hari Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik 19 Juni: Sejarah dan Tujuan Peringatannya

“Ketika UU PPRT disahkan, yang dilindungi pekerja dan pemberi kerja. Kalau belum disahkan, pemberi kerja kecewa dengan kualitas pekerja rumah tangganya, begitu juga PRT yang masih banyak mengalami eksploitasi. Sehingga kami mendorong agar DPR segera mengesahkan atau minimal membahas RUU PPRT ini,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang.

Veryanto Sitohang juga menambahkan keunggulan RUU PPRT apabila disahkan. Yakni undang-undang tersebut juga dapat melindungi hak dan kewajiban antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga.

“Tidak hanya PRT, pemberi kerja juga memerlukan payung hukum yang memberikan jaminan hubungan yang setara dan mengakomodir hak-hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga. Sehingga pemberi kerja dan pekerja rumah tangga sama-sama terlindungi,” imbuhnya.


ilustrasi kekerasan terhadap perempuan-freepik-

BACA JUGA:Patriarki dan Kurangnya Kesadaran Hukum Picu Kekerasan Perempuan dan Anak di Surabaya

Meninjau ketentuan dalam undang-undang pembentukan perundang-undangan, RUU PPRT tergolong ke dalam RUU non-carry over (tidak diteruskan ke periode DPR berikutnya) tanpa nomor DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Bilamana DPR RI periode 2019-2024 ini tidak segera mengesahkan RUU PPRT, Komnas Perempuan khawatir pembahasan RUU PPRT akan dimulai dari awal lagi.

"Ironisnya, lebih dari 20 tahun, RUU PPRT belum ada tanda-tanda untuk disahkan. Mengingat ketentuan dalam Undang-Undang Pembentukan Perundang-undangan, jika tidak ada satu nomor DIM yang disepakati pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over," kata Veryanto.

Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa mayoritas pekerja rumah tangga dan pemberi kerja adalah perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: