Wujudkan Pesantren Ramah Anak, Kemenag Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Wujudkan Pesantren Ramah Anak, Kemenag Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Menag Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kemenag membangun pesantren ramah anak melalui pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.-kemenag.go.id-

HARIAN DISWAY - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan di pesantren. Hal ini merupakah salah satu upaya dalam mewujudkan pesantren ramah ana. 

“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” tegas Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu, 26 Oktober 2025.

"Kita serius dengan pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kita bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan," imbuhnya. 

Mewujudkan pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan antara lain sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 91 tahun 2025. Sebelumnya, Kemenag menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag.

Selain itu, ada Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Regulasi ini juga diterjemahkan dalam ketentuan teknis berupa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak (Memuat Panduan Umum Pendidikan Pesantren Ramah Anak Tanpa Bullying dan Kekerasan).


Foto: Poster film dokumenter Pesantren yang merekam kehidupan nyata santri perempuan di Pondok Kebon Jambu, Cirebon, dengan jujur dan mengharukan.--themoviedb.org

Pada 2024, terbit juga Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren (Memuat Pengasuhan Ramah Anak Zero Kekerasan, Identifikasi Ruang Gelap di Pesantren yang Rentan Kekerasan menjadi Ruang Terang).

BACA JUGA:Kemenag Tunggu Restu Prabowo soal Sosok Direktur Jenderal Pesantren

“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kementerian Agama dan stakeholders terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” tegas Menag. 

Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 8 Juli 2025 merilis temuan riset dalam buku “Menuju Pesantren Ramah Anak dan Menjaga Marwah Pesantren”. Riset dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif selama 2023–2024 terhadap 514 pesantren. Temuan utama menunjukkan bahwa ada 1,06% dari 43.000 pesantren yang tergolong memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual. 

“Angka kerentanan sebagaimana temuan riset PPIM tentu akan menjadi perhatian serius Kemenag dalam merumuskan upaya pencegahan. Kita juga mengajak 98,9% pesantren yang dinilai memiliki daya tahan lebih besar daripada kerentanannya, untuk berbagi praktik baik upaya pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan. Ini komitmen penting untuk kita bersama,” tegas Menag. 

Sinergi KemenPPPA

BACA JUGA:Hari Santri 2025: Antara Kemuliaan Pesantren dan Jerat Framing Negatif Media

Kementerian Agama telah menjalin kesepakatan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA). Ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memastikan anak-anak yang menempuh pendidikan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya. Menurut Menag, kesepakatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kekerasan pada santri pesantren. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: