Pedagang Kecil dan UMKM Bersatu Gugat Larangan Penjualan Rokok Eceran

Selasa 13-08-2024,21:20 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) siap melakukan perlawanan hukum terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 yang mengatur penjualan rokok. 

Aturan tersebut dianggap dapat menghancurkan keberlangsungan hidup puluhan juta pelaku UMKM di Indonesia.

Salah satunya, larangan penjualan rokok secara eceran dan pemberlakuan zona larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.

BACA JUGA:PP 28/2024 dan Ribut Soal Rokok Eceran

BACA JUGA:Jokowi Larang Warga Jual Rokok Eceran, Ini Alasannya

Ketua Umum Keris Ali Mahsun Atmo menilai larangan itu sebagai kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif bagi pedagang kecil. 

"Aturan ini bisa mematikan pendapatan puluhan juta UMKM yang sangat bergantung pada penjualan rokok," tegas Ali pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Ali mengungkapkan bahwa Keris sudah berulang kali mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan larangan penjualan rokok eceran sejak Desember 2022.

Namun, hingga kini tidak ada perubahan. Ia juga memperingatkan bahwa aturan ini bisa memicu praktik pungutan liar (pungli) dalam implementasinya di lapangan.

"Kami menolak keras PP 28/2024 dan mendesak Presiden Jokowi, serta Presiden terpilih (Prabowo Subianto), untuk segera mencabut aturan ini," ujar Ali. 

BACA JUGA:Jokowi Teken Keppres Rokok Gagasan Kemenkes, Tak Boleh Dijual Eceran

BACA JUGA:Studi membuktikan Semaglutide Bisa Bantu Berhenti Merokok

Keris bersama 125 organisasi yang berada di bawah naungannya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 434 dan pasal 194 dalam PP tersebut.

Rencananya, mereka mengajukan judicial review pada pekan awal atau pertengahan September. “Insyaallah sebelum Prabowo dilantik sebagai presiden,” tandas Ali.

Anda sudah tahu, Pasal 434 PP 28/2024 memang melarang penjualan rokok secara eceran atau batangan dan menetapkan zona larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan. 

Kategori :