"Pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan seperti Pengukuhan Paskibraka, kesukarelaan mereka dalam mematuhi peraturan yang ada adalah hal yang utama,” tegasnya.
Dan aturan itu hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan. Di luar itu, Paskibraka putri memiliki kebebasan untuk mengenakan jilbab, dan BPIP sepenuhnya menghormati hak tersebut. (*)