Jessica Wongso Bebas Bersyarat di Kasus Kopi Sianida

Minggu 18-08-2024,12:36 WIB
Reporter : Jessica Laurent
Editor : Salman Muhiddin

HARIAN DISWAY - Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta di Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Sudah delapan tahun berlalu sejak kasus kopi sianida membawa Jessica Wongso ke balik jeruji besi. Namun, selama kurun waktu tersebut, pengacara senior Otto Hasibuan tetap yakin bahwa Jessica tidak bersalah.

Otto Hasibuan dengan teguh membela Jessica. Kegigihannya dalam menangani kasus ini bahkan mengantarkannya meraih penghargaan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI).

BACA JUGA:Pembelaan Untuk Jessica Wongso Antar Otto Hasibuan Raih Rekor MURI untuk Pledoi Tertebal, tapi Dicueki Hakim

Kilas balik kasus sianida tahun 2016 itu sangat memilukan bagi keluarga Mirna, yang tiba-tiba kehilangan nyawa anak atau saudaranya yang diduga meninggal usai meminum kopi di Cafe Olivier.

Sepekan setelah kematian Mirna, polisi melakukan rekonstruksi ulang berdasarkan rekaman CCTV yang terdapat di kafe tersebut. Setelah itu, mereka dua kali mengungkap hasil penyelidikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pada 29 Januari 2016, setelah gelar perkara, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Mirna dan menangkapnya di Hotel Neo, Kawasan Mangga Dua.

Jessica dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana, yang memuat ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.

BACA JUGA:Kembaran Mirna Salihin, Sandy Salihin, Sindir Jessica Wongso: Iblis Sedang Bekerja Keras!

Persidangan Jessica kemudian berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di mana pada Oktober 2016, pengadilan menyatakan Jessica terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Merasa tidak adil, Jessica dan tim hukumnya mengajukan banding pada Maret 2017, tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.

Upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) juga tidak berhasil, dengan MA tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Juni 2017.

BACA JUGA:Kasus Kopi Sianida: 7 Hal yang Bikin Otto Hasibuan Yakin Jessica Wongso Tak Bunuh Mirna Salihin


Jessica Wongso resmi bebas bersyarat, keluar dari Lapas Pondok Bambu, Minggu, 18 Agustus 2024. --Disway/Cahyono

Hari ini, pada 18 Agustus 2024, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur tentang pemberian remisi, asimilasi, dan cuti bersyarat.

Kategori :