Poin-poin dalam revisi UU Pilkada itu menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah. Baleg memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung untuk penyelenggaraan pilkada.
Suasana ruang rapat DPR RI yang melompong saat menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada, Kamis , 22 Agustus 2024.--Parlemen TV
Kesepakatan itu melalui rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Sebanyak 8 fraksi DPR RI sepakat membawa draf revisi UU Pilkada itu ke rapat paripurna. Kedelapan partai itu yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP.
Hanya PDI Perjuangan yang menolak revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK tersebut. (*)