HARIAN DISWAY - DPR RI baru saja memutuskan untuk menunda rapat paripurna terkait pengesahan revisi UU Pilkada. Sebab, syarat kuorum tak terpenuhi.
Sesuai tata tertib di DPR, rapat paripurna hanya boleh digelar bila dihadiri separuh dari jumlah anggota dewan. Yakni minimal 288 anggota dewan plus setengah dari total fraksi.
“Yang hadir tadi 86 orang,” ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada awak media di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Pilkada Ditunda karena Tak Penuhi Kuorum
BACA JUGA:PDIP Tetap Daftarkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Mengacu Pada Putusan MK
Dasco sebagai pimpinan forum sempat menunda 30 menit rapat paripurna. Yakni supaya memenuhi kuorum. Namun, jumlah anggota dewan yang hadir masih belum mencukupi.
“Sehingga rapat nggak bisa diteruskan. Acara hari ini pelaksanaan pengesahan revisi UU Pilkada otomatis tak bisa dilaksanakan,” tandas politikus Partai Gerindra tersebut.
Dasco menyatakan bahwa rapat paripurna ini akan dijadwalkan ulang. Namun, ia belum bisa memastikan waktunya.
“Kita akan lihat perkembangannya. DPR itu lembaga perwakilan dari rakyat, kita lihat aspirasi dari rakyat,” jelasnya.
Sesuai tata tertib yang berlaku, rapat paripurna yang diskors otomatis akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Yakni untuk menjadwalkan ulang.
Sementara itu, aksi massa terus berkumpul di depan Gedung Parlemen, Senayan. Mereka tergabung untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada tersebut.
Gelombang protes yang sama juga mengalir melalui berbagai platform media sosial. Semuanya bersiaga untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 terkait perubahan syarat pencalonan pilkada itu.
Ya, sidang paripurna DPR RI kali ini menjadi sorotan publik. Itu setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa draf Revisi Undang-Undang Pilkada ke Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
BACA JUGA:Bahlil Cek Putusan MK: Langkah Strategis Golkar untuk Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Baleg DPR Tolak Putusan MK, Sepakat Batas Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan