PDIP Tetap Daftarkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Mengacu Pada Putusan MK

PDIP Tetap Daftarkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Mengacu Pada Putusan MK

PDIP Bakal Tetap Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta Meski DPR Anulir Putusan MK-Disway/Anisha Aprilia-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tetap mendaftarkan Anies Baswedan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.

Hal itu dilakukan PDIP sebagai bentuk penolakan atas Revisi Undang Undang (RUU) Pilkada yang baru saja ini disepakati oleh Baleg DPR saat Rapat Panja pada Rabu, 21 Agustus 2024.

"InsyaAllah ada Anies (Baswedan). Jadi nanti, biar tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," ujar Politikus PDIP Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Rabu, 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Viral Gambar ‘Peringatan Darurat’ di Medsos, Merespons DPR yang Tolak Putusan MK

BACA JUGA:DPR: Syarat Ambang Batas Baru di Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen

"Kita gunakan putusan MK, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," tambahnya.

Dilansir dari disway.id, menurut Masinton, PDIP kan tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/-XXII/2024 untuk mendaftarkan calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024, salah satu kandidatnya adalah Anies Baswedan.


PDIP punya alasan sendiri kenapa bersikeras akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024-dok Anies-

"Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," tuturnya.

BACA JUGA:Baleg DPR Tolak Putusan MK, Sepakat Batas Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan

Perlu diketahui bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna.

Hasil rapat Baleg dengan DPD bersama pemerintah tersebut menyepakati batas usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat penetapan atau pelantikan.

Rapat Panja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek memutuskan untuk RUU Pilkada tersebut dapat diproses dan mendapat persetujuan seluruh peserta sidang kecuali fraksi PDIP.

BACA JUGA:Bahlil Cek Putusan MK: Langkah Strategis Golkar untuk Pilkada Serentak 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id