Viral Gambar ‘Peringatan Darurat’ di Medsos, Merespons DPR yang Tolak Putusan MK

Viral Gambar ‘Peringatan Darurat’ di Medsos, Merespons DPR yang Tolak Putusan MK

Gambar 'Peringatan Darurat' yang viral di media sosial.--X

HARIAN DISWAY - Jagat media sosial baru saja diramaikan oleh postingan gambar ‘Peringatan Darurat’. Mulai dari akun-akun media sosial para influencer, selebriti, hingga media massa.

Awalnya, gambar ‘Peringatan Darurat’ dengan logo Garuda Pancasila itu dibagikan melalui kolaborasi empat akun instagram: @najwashihab @narasinewsroom dan @narasi.tv 

Tak ada keterangan caption apapun dalam postingan tersebut. Tetapi, dalam waktu yang begitu cepat, postingan itu menyebar di berbagai platform media sosial lainnya.

BACA JUGA:DPR: Syarat Ambang Batas Baru di Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen

BACA JUGA:Tok! MK: Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi di DPRD

Terutama melalui X, sejumlah influencer, komika, dan tokoh politik ikut mengunggah gambar tersebut. Mereka juga tidak memberi penjelasan atau keterangan apapun.

Namun, unggahan gambar ‘Peringatan Darurat’ itu berkaitan dengan rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI yang membahas revisi UU Pilkada.

Dalam rapat itu, semua fraksi, kecuali PDI Perjuangan, telah sepakat menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa perubahan persyaratan pencalonan di pilkada.

Pertama, tentang syarat pencalonan pilkada dari jalur parpol. MK memutuskan mengubah ambang batas (threshold) syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon.

Sebelum putusan MK itu, parpol yang mau mengusung sendiri paslon harus memenuhi persyaratan minimal perolehan 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah dalam pileg. Ini sudah berlaku pada pilkada tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, PDIP Bisa Usung Anies Tanpa Koalisi di Pilgub Jakarta

BACA JUGA:PDIP di Pilgub DKI Jakarta: Usung Anies atau Ahok?

Setelah putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, kemarin, syarat minimal perolehan suara sah berubah menjadi 6,5 persen hingga 10 persen. Bergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Sehingga, hal itu membuka peluang bagi parpol yang memperoleh suara sah di bawah 20 persen bisa mengusung sendiri paslon mereka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: