Viral Gambar ‘Peringatan Darurat’ di Medsos, Merespons DPR yang Tolak Putusan MK

Viral Gambar ‘Peringatan Darurat’ di Medsos, Merespons DPR yang Tolak Putusan MK

Gambar 'Peringatan Darurat' yang viral di media sosial.--X

Misalnya di Pilgub DKI Jakarta, PDIP yang sebelumnya tak bisa mengusung sendiri paslon karena meraih 14,01 persen suara pun akhirnya berpeluang bisa mengusung sendiri paslon mereka. Karena syarat minimal perolehan suara untuk DKI Jakarta hanya 7,5 persen.

Namun, Panja RUU Pilkada di DPR RI menolak putusan MK tersebut. Mereka menyepakati bahwa perubahan syarat ambang batas pencalonan dari jalur parpol itu hanya berlaku untuk parpol yang tak punya kursi di DPRD.

Kedua, DPR juga menolak putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. MK menetapkan bahwa usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Yakni usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota.

DPR pun menolak dalam rapat panja revisi UU Pilkada tersebut. Yakni syarat usia minimum calon kepala daerah berlaku saat pelantikan. Bukan saat penetapan calon.

BACA JUGA:Baleg DPR Tolak Putusan MK, Sepakat Batas Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan

BACA JUGA:Bahlil Hanya Punya Waktu Kerja 60 Hari, DPR Sebut Kinerja Menteri ESDM Baru Tidak Akan Efektif

Hal tersebut memungkinkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, melenggang ke pilkada. 

Saat masa pendaftaran calon kepala daerah mulai 27 Agustus nanti, Kaesang baru berusia 29 tahun. Tentu bisa gugur persyaratan bila aturan mengacu pada putusan MK.

Tetapi, bila aturan yang berlaku adalah revisi UU Pilkada di DPR, maka Kaesang yang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember nanti, bisa ikut mendaftar karena persyaratan usia minimal 30 tahun berlaku saat pelantikan calon terpilih, yakni pada Januari 2025. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: