Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Pilkada Ditunda karena Tak Penuhi Kuorum

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Pilkada Ditunda karena Tak Penuhi Kuorum

Ketua Harian Partai Gerindea Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI-disway.id/Candra Pratama-

HARIAN DISWAY - Jika sesuai jadwal, sidang paripurna DPR RI terkait pengesahan revisi UU Pilkada digelar pada pukul 09.00 WIB, Kamis, 22 Agustus.

Namun, hingga satu jam kemudian, tepat pukul 10.00, jumlah anggota dewan yang hadir tak penuhi kuota. 

Ruang sidang utama DPR melompong. Hanya terlihat beberapa anggota dewan. 

Sebetulnya, sidang sempat dibuka pada pukul 09.30 WIB. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi pemimpin forum pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang itu. 

BACA JUGA:PDIP Tetap Daftarkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Mengacu Pada Putusan MK

BACA JUGA:Bahlil Cek Putusan MK: Langkah Strategis Golkar untuk Pilkada Serentak 2024

“Sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna,” ujar Sufmi menyatakan sidang diskors saat memimpin rapat. 

Dasco didampingi oleh dua wakil ketua DPR lainnya: Freidrich Paulus Lodewijk dari fraksi Partai Golkar dan Rachmat Gobel dari fraksi Partai NasDem. 

Anda sudah tahu, sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR penundaan pembukaan rapat dilakukan paling lama 30 menit.  

Menurut Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR, kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang. Yakni terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi. 

Ya, sidang paripurna DPR RI kali ini menjadi sorotan publik. Itu setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa draf Revisi Undang-Undang Pilkada ke Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.  

Poin-poin dalam revisi UU Pilkada itu menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah. Baleg memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung untuk penyelenggaraan pilkada.

BACA JUGA:Viral Gambar ‘Peringatan Darurat’ di Medsos, Merespons DPR yang Tolak Putusan MK

BACA JUGA:Mahfud Sebut KPU Tak Bisa Alasan Lagi soal Pelaksanaan Putusan MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: