Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Pilkada Ditunda karena Tak Penuhi Kuorum

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Pilkada Ditunda karena Tak Penuhi Kuorum

Ketua Harian Partai Gerindea Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI-disway.id/Candra Pratama-

Kesepakatan itu melalui rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. 

Sebanyak 8 fraksi DPR RI sepakat membawa draf revisi UU Pilkada itu ke rapat paripurna. Kedelapan partai itu yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP. 


Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Hanya PDI Perjuangan yang menolak revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK tersebut. 

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek yang disambut persetujuan anggota rapat, kemarin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: