Mahfud Sebut KPU Tak Bisa Alasan Lagi soal Pelaksanaan Putusan MK
Mahfud Md sebut KPU tak bisa alasan lagi soal pelaksanaan putusan MK.---X
HARIAN DISWAY - Mahfud Md menanggapi soal putusan Mahkamah konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Keputusan itu mengubah ambang batas pencalonan dari jalur parpol. Yang sebelumnya disyaratkan 25 persen dari perolehan suara, kini aturan pengusungan calon di Pilkada menyetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan yakni berbasis jumlah penduduk.
Eks ketua MK itu menilai putusan tersebut bisa menggagalkan skenario kotak kosong atau calon boneka di Pilkada 2024.
BACA JUGA:MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, PDIP Bisa Usung Anies Tanpa Koalisi di Pilgub Jakarta
BACA JUGA:MK Putuskan Syarat Minimal Usia Cagub Tetap 30 Tahun saat Penetapan Calon
Tak cuma untuk Pilgub DKI Jakarta. Tetapi, kata Mahfud, banyak daerah lain yang berpotensi melawan kotak kosong atau calon boneka.
"Saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini,” jelasnya kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Menurutnya, fenomena melawan kotak kosong atau calon boneka itu terjadi di lebih dari 36 pilkada.
Dengan adanya putusan MK tersebut, Mahfud menilai pilkada akan bisa menjadi lebih adil dan lebih baik.
“Sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya," tuturnya.
Eks menko polhukam itu pun menjelaskan bahwa putusan MK terbaru itu berlaku di Pilkada Serentak 2024. Maka, imbuhnya, KPU tidak bisa beralasan belum menerima salinan putusan.
BACA JUGA:Tok! MK: Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi di DPRD
"Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar dan menurut saya tidak boleh alasan 'saya belum mendapat putusan MK',” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: