Mahfud Sebut KPU Tak Bisa Alasan Lagi soal Pelaksanaan Putusan MK

Mahfud Sebut KPU Tak Bisa Alasan Lagi soal Pelaksanaan Putusan MK

Mahfud Md sebut KPU tak bisa alasan lagi soal pelaksanaan putusan MK.---X

Begitu hakim mengetok palu, di hari itu juga putusan tersebut diserahkan. Menurut Mahfud, putusan MK tersebut akan berdampak bagi banyak partai, bahkan yang sudah tergabung dalam koalisi.

"Itu berlaku bagi semuanya, bukan hanya PDIP, semua partai yang sekarang telanjur bergabung pun,” ungkapnya.

Termasuk parpol di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Bila ada yang ingin mengusung calon sendiri, tentu masih bisa. Sebab, masa pendaftaran masih sepekan lagi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: