KPU Sudah Setorkan Draf Revisi PKPU ke DPR

Jumat 23-08-2024,07:12 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

“Karena RUU Pilkada belum jadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora,” jelasnya.

KPU RI juga langsung menggelar konferensi pers terkait pembatalan pengesahan RUU Pilkada oleh Baleg DPR RI tersebut. Lembaga penyelenggara pemilu itu menyatakan ikut putusan MK terkait syarat pencalonan Pilkada.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Tepat setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit. 

Setelahnya, KPU mengadaptasi substansi putusan MK untuk dimasukkan ke draft Peraturan KPU (PKPU) terbaru. Lantas sudah dikirim ke Komisi II DPR RI pada Rabu, 21 Agustus.

BACA JUGA:DPR Janjikan Revisi PKPU Bisa Rampung sebelum Pendaftaran Paslon

BACA JUGA:Resmi! Gerindra Usung Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Ini di Jawa, Bali, hingga Sumut

"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," ungkapnya dalam jumpa pers, tadi malam.

Menurut Afif, KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang. Ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk "tertib prosedur".


Lanjutan aksi demonstran kawal putusan MK didepan Gedung DPRD Kota Surabaya--Muhammad Nurwahyudi: Harian Disway

Sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016. Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.

Selain itu, konsultasi tersebut juga mengacu pada pengalaman sebelumnya. Yakni terhadap putusan MK nomor 90 dalam proses Pilpres 2024. KPU disanksi keras terakhir oleh DKPP lantaran tidak sempat mengkonsultasikan kepada DPR. (*)

Kategori :