Pascakasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Komisi IX Minta Perketat Pengawasan Produksi Obat

Selasa 27-08-2024,12:47 WIB
Reporter : Desi Nur Rachma*)
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat baru saja menjatuhkan vonis bersalah kepada produsen obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak (GGAPA). 

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyatakan bahwa kualitas obat adalah hal krusial yang harus menjadi perhatian baik oleh produsen maupun regulator. “Kasus GGAPA yang korbannya ratusan anak itu menjadi pelajaran penting bahwa pengawasan tidak boleh lengah,” kata Edy. 

Ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap cemaran bahan baku. Terutama terjadinya kasus cemaran etilen glikol yang melebihi ambang batas yang diizinkan.

Menurutnya, hal ini tidak boleh berulang, dan setiap bentuk kelalaian harus dihindari.

BACA JUGA:Selain Menteri Baru, Jokowi Lantik Kepala BPOM, Badan Gizi Nasional, Hingga Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

“Prinsip cara pembuatan obat yang baik (CPOB) harus benar-benar ditaati,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Edy menegaskan bahwa peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 34 tahun 2018 harus dijadikan panduan utama oleh industri farmasi dan pabrik obat untuk memastikan mutu dan keamanan produk.

“Sistem pengawasan dan audit secara berkala harus dijalankan," jelasnya. Sehingga tidak serta merta ketika sertifikat CPOB sudah dikeluarkan, lantas dilepaskan. BPOM di daerah harus terus memantau setiap produksi obat.

Edy juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas alat pengujian obat dan sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam pengujian tersebut.

Menurut Edy, Komisi XI DPR RI, yang menjadi mitra kerja BPOM, terus memantau dan menerima keluhan masyarakat terkait masalah obat.

BACA JUGA:Teliti Sebelum Membeli, Inilah 7 Ciri Skin Care atau Makeup Berbahaya Menurut BPOM

BACA JUGA:DPR Desak BPOM Segera Tanggapi Isu Roti Aoka Yang Diisukan Berbahan Berbahaya di Masyarakat

Selain itu, Edy juga menyoroti perlunya payung hukum yang lebih kuat untuk pengawasan obat dan makanan di Indonesia. Saat ini, Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) tengah dalam pembahasan di DPR.

“ini merupakan salah satu senjata yang disiapkan untuk mengawal ekosistem obat yang terjangkau dan aman,” tuturnya.

Pada Rapat Paripurna DPR RI ke-1 Masa Persidangan IV Tahun sidang 2023-2024, sembilan fraksi partai politik menyatakan persetujuannya terhadap RUU POM. Persetujuan ini menjadikan RUU POM sebagai usul inisiatif DPR RI, yang diharapkan segera menjadi undang-undang.

Kategori :