SURABAYA, HARIAN DISWAY - Lettu Laut (K) RBK harus berurusan dengan Pengadilan Militer. Ia baru saja menjalani sidang dakwaan di pengadilan yang berada di Jalan Juanda itu. Perwira pertama TNI-AL ini didakwa melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istri dan anak-anaknya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Sudibya. Dengan hakim anggota Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto dan Letkol Chk Muhammad Saleh. Dalam dakwaan, oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat menyebutkan terdakwa melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban berinisial MC ini.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 4 jo pasal 5 huruf a dan pasal 45 ayat 1 jo pasal 5 huruf b UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT,” kata Mayor Chk Sahroni Hidayat, saat membacakan surat dakwaan, Selasa 27 Agustus 2024.
Mendengar dakwaan itu, beberapa kali terdakwa yang berdiri sikap sempurna ini menggelengkan kepalanya. Seolah tidak terima dengan isi dalam dakwaan tersebut.
Salawati, kuasa hukum korban mengatakan, kekerasan fisik dan psikis ini tidak hanya terjadi pada diri kliennya dan anak-anak kliennya. Tetapi, diketahui juga dalam putusan pengadilan perkara terdakwa dengan istri sebelumnya. Juga terdapat fakta tertulis dalam putusan pengadilan bahwa mantan istri terdakwa juga mengalami hal yang sama yaitu terjadinya KDRT.
Penasihat hukum terdakwa Mayor Laut Teguh S memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Militer, Selasa, 27 Agusstus 2024.-Michael Fredy Yacob-
Dalam dakwaan, disebutkan selain memukul, terdakwa juga meludahi wajah anak korban yang pertama atau anak tiri Terdakwa. Anak kedua korban juga mengalami kekerasan dari terdakwa. “Kami tidak asal bicara. Ada visum at repertum dari Rumah Sakit Al Irsyad seperti juga disampaikan tadi dalam dakwaan,” tegasnya.
Bahkan saat ini, akibat tindakan yang dilakukan terdakwa, anak-anak korban MC yang juga menjadi korban mengalami trauma psikis. Kesimpulan itu pun dibuktikan dari asesmen psikologi dari psikiater. Hasilnya ada trauma pada diri anak-anak korban.
“Psikiater menyampaikan bahwa adanya traumatik yang terjadi. Klien kami dan anak-anaknya selalu dihinggapi rasa tidak aman. Hal itu terjadi seperti yang disampaikan dalam dakwaan, bahwa dalam uraian dakwaan yang dibacakan juga terjadi pengancaman yang dilakukan terdakwa kepada Ibu MC dan anak-anaknya,” tegasnya.
Bahkan saat ini, klien dan kedua anak korban harus minum obat untuk menenangkan diri. “Di satu momen, ada kejadian kejang. Bahkan ada beberapa kali menurut klien kami, ada upaya bunuh diri yang dilakukan oleh anak klien kami,” ujarnya.
Kondisi itu diperparah dengan keluarnya terdakwa dari tahanan. Ketakutan semua anak korban menjadi meningkat.
Mereka merasa terancam dan was-was ketika berada di dalam rumah maupun di luar rumah. Salah satu pemicu tindakan kekerasan itu dilakukan oleh terdakwa karena pengaruh minuman beralkohol. Apalagi, ketika korban menegur terdakwa. Teguran itu membuat terdakwa tersinggung yang berujung pada kekerasan.
“Melihat ibunya mengalami kekerasan dari sang ayah, anak-anak ini mencoba untuk membela. Tetapi kemudian, mereka malah dihajar juga oleh terdakwa,” ujarnya.
Sementara penasihat hukum terdakwa Mayor Laut Teguh S mengatakan, dakwaan terhadap kliennya sangat mengada-ada. Karena persoalan ini adalah persoalan rumah tangga biasa. “Kami sudah menyiapkan kejutan-kejutan dalam persidangan nanti. Karena masalah ini adalah masalah rumah tangga biasa,” bebernya. (*)