Setidaknya, terjadi penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal, sesuai isi BAP di penyidikan tingkat pertama. Bukan pembunuhan tidak berencana Pasal 338 KUHP. Seandainya hakim menjatuhkan vonis penganiayaan kepada terdakwa, mungkin situasi tidak seheboh itu.
Dengan kondisi begini, wajar anggota DPR Suding menuding ”ada sesuatu di balik putusan itu”. Sesuatu yang dimaksud bisa menimbulkan aneka tafsir di masyarakat. Membikin spekulasi liar.
Sesuatu itu tidak sebanding dengan risiko yang ditanggung tiga hakim tersebut. Mereka para hakim senior. Pastinya, mereka sudah memprediksi kemungkinan risiko seperti rekomendasi KY. Mereka terlalu berani mengambil risiko tersebut. Harga risiko sangat mahal buat mereka. Sangat disayangkan. (*)