Imbas Penyebaran Virus Mpox, Kemenhub Wajibkan Aplikasi SatuSehat Untuk Perjalanan Luar Negeri

Kamis 29-08-2024,11:12 WIB
Reporter : Della Aulia*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penggunaan aplikasi SATUSEHAT bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Hal tersebut sebagai respon terhadap adanya penetapan virus penyakit Mpox, atau dikenal juga sebagai cacar monyet.

Persyaratan tersebut sebagai isyarat darurat kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus 2024.


Aktivitas penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta -Kemenhub-

Selain itum, hal ini juga untuk menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SatuSehat Health Pass.

Aturan baru ini dimuat dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Perhubungan Udara telah menetapkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehar Health Pass pada PPLN mulai 27 Agustus 2024.

BACA JUGA:DPR Minta Pemerintah Tidak Remehkan Penyebaran Mpox: Active Case Finding jadi Kunci

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu mengungkapkan bahwa ada 5 SE yang dikeluarkan DJPU Tahun 2024 ini sebagai panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing agar setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SatuSehat Health Pass.

"Ini jadi panduan bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara,” ungkapnya.

Demi memastikan pelaksanaan Surat Edaran tersebut berjalan efektif, Kristi meminta Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) dan Perusahaan Angkutan Udara Asing (PAUA) yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri Indonesia, untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1) Mensosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik SatuSehat Health Pass pada domain: https://sshp.kemkes.go.id;

BACA JUGA:Kasus Mpox Terus Meningkat, Kemenkes Sebut Vaksinasi Hanya Untuk Kelompok Berisiko Tertular

2) Pengisian formulir swadeklarasi elektronik  SatuSehat Health Pass bagi setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri, dilakukan di bandar udara keberangkatan;

3) Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terdapat permasalahan dalam pengisian formulir swadeklarasi elektronik  SatuSehat Health Pass di bandar udara kedatangan; dan

4) Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia.

Kategori :