Daya Beli Masyarakat Melemah, Kemenperin Sebut Masyarakat Semakin Mantab (Makan Tabungan)

Jumat 30-08-2024,14:00 WIB
Reporter : Della Aulia*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai bahwa isu pelemahan daya belum masyarakat Indonesia masih menjadi ganjalan pertumbuhan industri pengolahan (manufaktur)

Hal tersebut dapat dilihat pada korelasi antara Indeks Kepercayaan Industri (IKI) dan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang mencapai 0,25.

Menurut Indeks Keyakinan Konsumen (IKK), keyakinan konsumen akan pendapatan, ketersediaan lapangan kerja, dan kegiatan usaha menunjukkan penurunan pada bulan Juli dibandingkan bulan sebelumnya.

BACA JUGA:Kunjungi Akmil Magelang, Kadet Australia Terkesan Dengan Disiplin dan Ketekunan Taruna Indonesia

Tren IKK yang menunjukkan penurunan ini terjadi pada keyakinan konsumen akan penghasilan, ketersediaan lapangan kerja, dan kegiatan usaha pada bulan Juli dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Kemenperin menilai hal ini akibat penurunan jumlah tenaga kerja industri, yang tampak pada terjadinya lonjakan porsi cicilan pinjaman dan penurunan porsi tabungan sehingga memperdalam fenomena “mantab” (makan tabungan) untuk konsumsi.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menekankan bahwa fenomena ini cukup mengkhawatirkan. Keputusan masyarakat untuk memilih konsumsi secara ekonomis juga dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan industri Indonesia.


Febri mengungkapkan, Kemenperin akan melakukan antisipasi dengan penerapan beberapa kebijakan yang memiliki dampak pada kinerja sektor industri dan optimisme pelaku usaha. Diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan dan Rencana Penerapan Cukai pada Minuman Berpemanis dan Kelompok Makanan tertentu. 

BACA JUGA:Prabowo Soal Penandatanganan Kerjasama Pertahanan Dengan Australia: Ini Bukan Pakta Militer, Indonesia Tetap Non-Blok

Kebijakan lainnya yaitu mengenai moratorium izin industri pengolahan dan/atau pemurnian logam (smelter) nikel tertentu, pelarangan ekspor produk nikel kelas 2, pengenaan tata niaga atas produk stainless steel billet dan slab guna mendorong hilirisasi dan menjaga ketahanan cadangan biji nikel. 

"Penerapan aplikasi terintegrasi industri logam diharapkan dapat mendukung informasi supply and demand yang diperlukan," ucap Febri melalui keterangan resminya pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Selain itu, Kemenperin juga akan terus mendorong percepatan perluasan HGBT, percepatan penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

BACA JUGA:Prabowo Soal Penandatanganan Kerjasama Pertahanan Dengan Australia: Ini Bukan Pakta Militer, Indonesia Tetap Non-Blok

Khususnya untuk indutri terdampak seperti keramik, dan kertas, penerapan SNI, serta percepatan pembatasan barang impor dan penegakan hukum impor ilegal.

Kemenperin juga telah menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri guna mendukung peningkatan produksi manufaktur.

Hal tersebut sebagai upaya untuk memastikan tercukupinya kesediaan bahan baku gas di sektor industri dan energi. Oleh karena itu, Kemenperin mendorong percepatan pengesahan RPP tersebut karena dapat menjadi game charger bagi industri manufaktur.(*)

Kategori :