YPBH: Masalah Ojol Diselesaikan dengan Koperasi Multipihak

Sabtu 31-08-2024,15:53 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo


Sekum YPBH Ezrinal Azis.--

Hal serupa juga bisa diterapkan pada usaha management services seperti cleaning service, satuan pengamanan kantor. Sebelumnya, YPBH juga menyerukan tentang Moratorium Sawit. Yaitu seruan agar ke depan, bentuk usaha sawit berikut pabriknya tidak lagi dalam bentuk PT tetapi dalam bentuk Koperasi Multi Pihak. 

Sehingga kepentingan para stakeholder yaitu petani, operator pabrik dan juga konsumen bisa lebih diperhatikan. Hal ini mengingat sawit ditanam di lahan milik Negara (yang artinya milik rakyat) dan hasilnyapun (antara lain minyak goreng) digunakan untuk kebutuhan rakyat. Namun selama ini yang menikmati keuntungannya adalah pemilik modal besar.  (*)

 

Kategori :