Eri-Armuji Berpotensi Jadi Paslon Tunggal di Pilwali Surabaya, Golkar: Bukti Pemimpin yang Berhasil

Rabu 04-09-2024,14:36 WIB
Reporter : Novia Herawati
Editor : Mohamad Nur Khotib

Menurutnya, yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah keberlanjutan Eri-Armuji sebagai pemimpin Kota Pahlawan. Dengan begitu, program kerja bisa segera dijalankan dengan baik.


Petahana Eri Cahyadi dan Armuji saat mendaftar ke KPU Kota Surabaya sebagai bakal pasangan calon di Pilwali Surabaya 2024.-Martinus Ikrar Raditya-Harian Disway -

Sebagai partai pengusung, Fathoni menekankan Partai Golkar tidak khawatir dan siap memenangkan Eri-Armuji di Pilwali Surabaya 2024 mendatang. Termasuk apabila lawannya adalah kotak kosong.

"Artinya hari ini, partai-partai politik akan bekerja dengan keras untuk meyakinkan masyarakat bahwa keberlanjutan pembangunan itu jauh lebih penting daripada polarisasi dukungan politik," imbuhnya.

Di sisi lain, Fathoni tidak sepakat bila adanya fenomena calon tunggal melawan kotak kosong diartikan sebagai kegagalan partai politik terhadap kaderisasi. 

Menurutnya, hasil survei memberikan pengaruh besar terhadap keputusan partai politik. Di tengah kos politik yang tidak murah, kader partai politik akan mengambil langkah yang realistis.

"Ketika surveinya memiliki tingkat keterpilihan yang rendah, maka yang bersangkutan akan realistis. Dalam politik, kalau tidak bisa menang 100 persen maka tidak boleh kalah nol persen," tandasnya.

BACA JUGA:Tiga Parpol Gagal Usung Eri-Armuji, Masa Pendaftaran Pilwali Surabaya Diperpanjang Lagi

BACA JUGA:Kotak Kosong Pilwali Surabaya Karena Parpol Minder

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil survei Accurate Research And Consulting Indonesia (ARCI) pada Juni 2024, elektabilitas Eri Cahyadi-Armuji teratas dengan 39,7 persen.

Kemudian pada hasil survei lembaga yang sama pada Juli 2024, pasangan Eri-Armuji juga mempertahankan elektabilitasnya. Mereka menempati urutan pertama dengan 47,2 persen. 

Kendati demikian, Eri-Armuji tidak boleh berpuas diri. Elektabilitas Eri-Armuji dari hasil kedua survei tersebut belum aman, posisinya masih di bawah 50 persen.

Sedangkan berdasarkan Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), calon tunggal dinyatakan menang apabila meraih lebih dari 50 persen suara. (*)

Kategori :