Kurator Negara BHP Surabaya Beri Peringatan Pengosongan Obyek Kepailitan di Sumbawa Besar

Sabtu 07-09-2024,13:11 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

“Juga akan disusulkan surat peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan," lanjut Dulyono.

Peringatan yang dilayangkan adalah untuk mengosongkan obyek kepailitan dimaksud dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pertemuan. 


Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya Kemenkumham Jatim memberi peringatan kepada pihak yang sedang menguasai obyek kepailitan di Sumbawa Barat, Jumat, 6 September 2024.-Humas Kemenkumham Jatim-

Apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan peringatan pengosongan dari kurator dan tidak meninggalkan penguasaan obyek pailit, mak kurator akan menempuh jalur hukum.

Selain meninjau lokasi, Tim Kurator juga melaksanakan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Sumbawa Barat, Polsek dan Polres Sumbawa Barat untuk menindaklanjuti adanya penguasaan pihak lain terhadap obyek pailit yang saat ini ditangani oleh BHP Surabaya. (*)

Kategori :