BACA JUGA:Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024: 27 Kelurahan di Madiun Kota Diseleksi
Bantuan atensi tersebut dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial RI melalui berbagai balai besar dan dinas sosial di tingkat kabupaten/kota untuk menjamin mutu dan standar pelayanan yang optimal, tak hanya bagi penyandang disabilitas melainkan juga lansia.
Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas menjadi acuan penting dalam perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. (*)
BACA JUGA:Pemprov Jatim Siap Dukung Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024
*Artikel ini ditulis oleh Tri Septi Hari Nikita, mahasiswa Politeknik Negeri Malang, peserta Magang Regular di Harian Disway