BACA JUGA:Anggaran Otorita IKN Naik Fantastis, Dari Rp505 Miliar Menjadi Rp27,8 Triliun
Selain itu, mereka juga wajib untuk membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah disetujui berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," jelas Isy. (*)