Label AI dan Kemasan Keripik Isi Angin
Ilustrasi AI--

Budiono.--
Hampir semua orang pernah mengalami: membeli sebungkus keripik yang kemasannya besar seolah isinya melimpah ruah, begitu dibuka ternyata separuh bungkus hanya berisi angin. Hal semacam itu sudah berlangsung puluhan tahun. Bungkusnya sudah patuh mencantumkan berat bersih dalam gram sesuai ketentuan, namun kepatuhan administratif itu tidak lantas menghapus harapan wajar pembeli: bahwa bungkus sebesar itu mestinya isinya juga sebanyak itu.
Bukan separuh angin. Belakangan, pola yang sama namun dalam wujud baru sangat mudah ditemukan ketika kita menelusuri marketplace dan social commerce: video-video buatan AI mempromosikan suatu produk yang terlihat sempurna, atau dengan klaim khasiat fantastis. Wujudnya berbeda, kemasan fisik berganti video, namun substansinya sama: sesuatu yang dirancang untuk terlihat meyakinkan, bukan untuk menyampaikan kebenaran.
Pasal 47 ayat (2) Permendag 19/2026 mewajibkan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menggunakan AI dalam promosi produk untuk memberi informasi jelas kepada konsumen: label bahwa produk dibuat menggunakan AI, dan jaminan bahwa informasi yang disampaikan benar, jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini langkah maju yang patut diapresiasi.
Untuk pertama kalinya negara menempatkan tanggung jawab penggunaan AI dalam perdagangan elektronik di pundak pelaku usaha, bukan sekadar mengandalkan itikad baik platform. Namun tulisan ini bukan sekadar mencermati apakah Permendag 19/2026 cukup untuk menutup celah yang saya bahas dalam dua opini sebelumnya, soal bahaya klaim palsu AI influencer dan soal etika kreator serta affiliate marketer. Juga mencoba menempatkan persoalan itu dalam lini masa yang lebih panjang. Dari bungkus keripik, iklan di televisi sampai billboard raksasa, hingga video AI hari ini, semuanya adalah cabang dari akar masalah yang sama: longgarnya penegakan kejujuran klaim dalam pemasaran Indonesia.
BACA JUGA:Etika Kreator dan Affiliate Marketer di Tengah Godaan Konten AI
BACA JUGA:TikTok Perangi Konten AI Berkualitas Rendah, Siapkan Panduan untuk Kenali Video Buatan AI
Regulasi yang hanya menyasar cabang terbaru berisiko lupa mengurus akarnya, dan dari sudut itulah saya melihat setidaknya ada lima celah dalam aturan yang belum lama terbit ini. Pertama, tentang siapa yang tercakup sebagai "pelaku usaha PMSE" ini.
Dari pengamatan saya di social commerce, mayoritas video AI yang menyimulasikan pengalaman memakai produk justru dibuat oleh affiliate marketer perorangan, bukan pedagang atau brand pemilik produk. Dengan demikian maka aktor yang paling sering menciptakan mass-deceptive claim - istilah yang saya ajukan dalam tulisan sebelumnya - justru berpotensi lolos dari kewajiban label ini.
Kedua, soal tumpang tindih kewenangan. Bersamaan dengan Permendag ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan aturan tersendiri yang mewajibkan watermark pada konten AI generatif, lengkap dengan ancaman take down. Kedua regulasi ini mengatur substansi yang serupa namun lahir dari kementerian berbeda. Lalu siapa yang berwenang menindak pelanggaran di ranah social commerce yang sekaligus ranah digital, dan bagaimana pelaku usaha kecil semestinya patuh terhadap dua rezim pelabelan tanpa kebingungan administratif.
Belum lagi soal kapasitas pengawasan itu sendiri, sebab dengan jutaan affiliate marketer perorangan yang aktif di berbagai platform social commerce, mustahil kedua kementerian mengandalkan pengawasan manual tanpa sistem deteksi otomatis yang terintegrasi dan saling terhubung antar-lembaga.
Ketiga, dan ini yang paling mendasar, label AI dan klaim palsu adalah dua persoalan berbeda yang berisiko dianggap selesai dengan satu solusi. Sebuah video bisa saja mencantumkan label "dibuat dengan AI" secara jujur, namun tetap menyimulasikan seolah kreator benar-benar mengoleskan krim, mencicipi makanan, atau merasakan khasiat suplemen yang tidak pernah dicoba. Label transparansi soal proses produksi menggunakan AI tidak menghapus ketidakjujuran soal pengalaman personal.
BACA JUGA:Cara Mengenali Video Deepfake dan Konten AI yang Viral di Media Sosial 2026
BACA JUGA:Disney+ Melunak, Bakal Izinkan Konten AI Pakai Karakter Resmi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: