Label AI dan Kemasan Keripik Isi Angin

Label AI dan Kemasan Keripik Isi Angin

Ilustrasi AI--

Jika regulator sudah puas begitu label tertempel, substansi yang paling merugikan konsumen, klaim pengalaman yang difabrikasi, justru luput dari pengawasan.  Maka muncul pertanyaan berikutnya tentang pemulihan hak konsumen. 

Permendag ini memang sudah mewajibkan platform PMSE menyediakan layanan pengaduan konsumen, termasuk saluran yang terhubung langsung ke lini pengaduan Kementerian Perdagangan (Kemendag), juga mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar. Namun tidak secara eksplisit menghubungkan pelanggaran Pasal 47 dengan hak ganti rugi finansial bagi konsumen yang dirugikan klaim palsu, sehingga jalur kompensasi tetap harus ditempuh lewat Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara terpisah, jalur yang sayangnya jarang dipakai konsumen kita. 

Keempat, sebagaimana sudah disinggung di awal tulisan ini, aturan ini berisiko terjebak pada ilusi bahwa klaim palsu adalah persoalan baru yang lahir bersama AI. Padahal jauh sebelum teknologi ini merambah dunia pemasaran, klaim berlebihan sudah lama mewarnai iklan above the line di berbagai media massa, dari televisi hingga billboard raksasa di pinggir jalan. Bahkan gambar di kemasan produk itu sendiri kerap dilebih-lebihkan dari isi aslinya. 

Apalagi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 yang mewajibkan kejujuran label hanya berlaku untuk pangan olahan, sementara produk yang beredar di social commerce jauh lebih luas dari itu, mulai skincare, suplemen, hingga fashion dan elektronik yang justru belum tersentuh aturan sejenis. 

Bandingkan dengan Jepang, yang sejak 1962 memberlakukan Act Against Unjustifiable Premiums and Misleading Representations, undang-undang yang mengatur sangat rinci soal representasi visual pada kemasan, bahkan menetapkan persentase kandungan jus yang harus dipenuhi sebelum sebuah kemasan boleh menampilkan gambar buah utuh. Bedanya bukan cuma soal kedalaman detail teknis, melainkan cakupannya: aturan Jepang berlaku lintas kategori produk, sementara aturan Indonesia berhenti di rak pangan olahan saja. 

Yang membedakan era AI bukan soal penyesatan, itu sudah ada sejak dulu, melainkan skala dan kecepatannya - dulu iklan menyesatkan butuh biaya produksi besar dan slot tayang terbatas, kini satu kreator dengan AI bisa menghasilkan puluhan variasi klaim palsu dalam hitungan detik dan menyebarkannya ke jutaan pengguna tanpa filter editorial.Regulasi yang hanya menyasar label AI, tanpa menyentuh akar soal kejujuran klaim secara umum, seperti hanya mengobati gejala baru dari penyakit lama. 

Kelima, perbandingan yang sama relevan untuk aturan AI itu sendiri. Uni Eropa lewat Pasal 50 AI Act, yang berlaku penuh mulai 2 Agustus 2026, mewajibkan penyedia maupun pengguna sistem AI menandai konten sintetis secara machine-readable dan melabeli deepfake secara jelas, dengan sanksi hingga 15 juta euro atau 3 persen omset global. 

Tiongkok bahkan sudah lebih dulu menerapkan kewajiban label eksplisit dan implisit untuk seluruh konten AI sejak September 2025, lengkap dengan standar teknis nasional yang mengatur format label hingga metadata yang harus tertanam dalam berkas.  

Dibandingkan dua rezim ini, Permendag 19/2026 masih lebih sempit: cakupannya terbatas pada "pelaku usaha PMSE," belum mewajibkan penandaan machine-readable yang sulit dihapus begitu saja, dan belum menetapkan skala sanksi setegas kedua pembanding tersebut. Tidak perlu juga meniru mentah-mentah aturan negara lain, melainkan pengingat bahwa cetak biru untuk menutup celah-celah di atas sebenarnya sudah tersedia dan teruji. 

Karena cetak biru itu sudah ada, pertanyaannya tinggal bagaimana mengadaptasinya untuk menutup lima celah yang saya uraikan di atas. Dari situ, saya mengusulkan beberapa langkah yang perlu segera ditempuh. 

Pertama, definisi pelaku usaha dalam Permendag PMSE perlu diperluas secara eksplisit hingga mencakup affiliate marketer dan kreator konten perorangan yang menerima komisi penjualan, tidak terbatas pada merchant dan platform. 

Kedua, Kemendag dan Kemkomdigi perlu segera menerbitkan pedoman teknis bersama yang menyatukan kewajiban label AI dan watermark, agar pelaku usaha kecil tidak dibebani dua rezim kepatuhan sekaligus. Juga mewajibkan platform social commerce membangun sistem deteksi otomatis untuk menjaring pelanggaran hingga level affiliate marketer perorangan, mengingat keterbatasan sumber daya pengawasan pemerintah tidak mungkin menjangkau jutaan akun secara manual. 

Ketiga, mekanisme pengawasan perlu membedakan antara pelanggaran transparansi produksi dan pelanggaran substansi klaim, dengan sanksi yang proporsional untuk keduanya, sebab video berlabel jujur namun tetap menyesatkan tidak semestinya dianggap patuh hanya karena mencantumkan tanda AI, sekaligus jalur pengaduan berbasis Undang-Undang Perlindungan Konsumen perlu disosialisasikan secara eksplisit agar konsumen yang dirugikan konten AI tahu ke mana harus melapor. 

Keempat, standar kejujuran klaim dan representasi visual kemasan semestinya berlaku lintas media dan lintas kategori produk, tidak berhenti di pangan olahan seperti cakupan Peraturan BPOM 31/2018 atau terbatas pada konten AI saja, sehingga iklan konvensional maupun kemasan skincare, suplemen, fashion, dan elektronik yang menyesatkan turut tersentuh aturan yang setara. 

Kelima, kewajiban label AI harusnya diarahkan ke format machine-readable yang sulit dihapus begitu saja, mengikuti praktik Uni Eropa dan Tiongkok, disertai skala sanksi yang tegas agar kewajiban ini tidak berhenti sebagai imbauan tanpa taji. Keenam, asosiasi profesi seperti Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI) memiliki peran strategis mengisi kekosongan ini lewat kode etik internal dan sistem pelaporan sesama anggota, mendampingi regulasi pemerintah dalam mengimbangi kecepatan perubahan praktik di lapangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: