Label AI dan Kemasan Keripik Isi Angin

Label AI dan Kemasan Keripik Isi Angin

Ilustrasi AI--

Sebagai kreator yang bertahun-tahun membangun kanal berbasis verifikasi harga, sejarah pedagang, dan pengalaman mencicipi langsung, saya meyakini regulasi yang baik semestinya tidak berhenti pada kewajiban administratif, melainkan menjaga substansi kepercayaan yang menjadi fondasi hubungan antara kreator, konsumen, dan pelaku usaha. 

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 adalah langkah awal yang penting untuk cabang terbarunya. Namun tanpa keberanian mengurus akarnya, label AI berisiko sekadar menjadi stiker kepatuhan yang menenangkan regulator tapi tidak benar-benar melindungi konsumen dari klaim yang tak pernah benar-benar terjadi, entah itu datang dari bungkus keripik, layar televisi, billboard raksasa di pinggir jalan, atau video yang dibuat dengan AI. (*)

*) Peneliti Independen CDMCS (Center for Digital Media and Cultural Studies), Ketua Harian Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI) Jawa Timur. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: