HARIAN DISWAY - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meluncurkan Sistem Pelaporan Kapal atau Ship Reporting System (SRS) secara Internasional.
Sistem pelaporan kapal secara internasional ini diluncurkan guna meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam keselamatan pelayaran di Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi menyebutkan, sistem ini telah diatur melalui peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia.
BACA JUGA:Kemenhub Kalibrasi Bandara IKN, Tuntas 31 Desember 2024
Peran penting SRS dalam memantau pergerakan kapal yang masuk dan keluar perairan RI sehingga koordinasi dan respons terhadap potensi ancaman keselamatan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.
Menurut Antoni, SRS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat keselamatan pelayaran di wilayah Indonesia. Karena dalam hal ini SRS bertujuan untuk memantau kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia.
“Dengan ditetapkannya Sistem Pelaporan Kapal atau SRS, Kami berharap dapat meningkatkan efisiensi dalam bernavigasi, memberikan kontribusi positif terhadap keselamatan jiwa di laut, serta menjaga perlindungan maritim kita,” Ujar Antoni pada Selasa, 17 September 2024.
BACA JUGA:Imbas Penyebaran Virus Mpox, Kemenhub Wajibkan Aplikasi SatuSehat Untuk Perjalanan Luar Negeri
BACA JUGA:Pembangunan IKN Terkendala Cuaca, Kemenhub Usir Hujan dengan Empat Pesawat TMC
Adapun sistem ini menggunakan teknologi modern seperti perangkat radio, Vessel Traffic Service (VTS), Automatic Identification System (AIS), dan National Data Centre (NDC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT), yang memungkinkan pemantauan kapal secara real-time.
Lebih lanjut Antoni menjelaskan, SRS diwajibkan untuk semua kapal berbendera Indonesia yang memasuki atau meninggalkan perairan Indonesia, terutama kapal penumpang, kapal kargo dengan ukuran minimum GT 35, dan kapal perikanan dengan ukuran minimum GT 60.
“Kapal berbendera asing juga sangat dianjurkan untuk berpartisipasi dalam sistem ini untuk mendukung tujuan keselamatan pelayaran secara global,” ungkapnya.
BACA JUGA:Antisipasi Kecelakaan Berulang, Kemenhub Tilang Bus Pariwisata yang Tak Penuhi Syarat Operasi
Untuk penerapan SRS berlaku di beberapa wilayah strategis yang disebut sebagai Reporting Line atau Reporting Point, yang mencakup tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Yaitu:
Alki I: Wilayah perairan utara Pulau Sumatera hingga Selat Sunda dan Laut Natuna Utara.
ALKI II: TSS Selat Lombok hingga wilayah utara selat Makassar.