SURABAYA, HARIAN DISWAY – Dalam ajang Anugerah Patriot Jawi Wetan (APJW) II 2024 banyak hal yang dinilai. Tidak hanya dinilai oleh akademisi dan tim Harian Disway, tetapi ada tim yang melakukan penilaian khusus kepada media sosial yang dilampirkan oleh peserta kepada tim juri.
Ada dua orang yang melakukan penilaian media sosial tersebut. Keduanya akan membuka setiap akun medsos para tiga pilar. Termasuk mengecek link pemberitaan yang telah dicantumkan.
“Sama halnya dengan tim juri, dua orang tim penilaian medsos ini dibagi menjadi dua tim: tim satu dan tim dua. Masing-masing mereka menilai lima kabupaten/kota juga. Jadi, satu hari ada 30 desa/kelurahan yang dinilai,” kata Koordinator Penjurian APJW II 2024 Noor Arief, Selasa, 17 September 2024.
Untuk melakukan penilaian tersebut, satu per satu media sosial edia para peserta akan dibuka. Mulai dari Instagram, TikTok, Facebook, dan X. Penilaiannya untuk sosial media mulai dari 5 sampai 10. Dinilai dari usia akun, variasi dan kreatifitas unggahan.
BACA JUGA:Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024: Mahasiswa KKN Unej Belajar Mendalam tentang Desa Klatakan
“Semua wajib di-publik. Kalau dikunci, mereka tidak akan mendapatkan poin. Alias 0. Mereka berada di ruang tersendiri. Fokus hanya melihat semua media sosial para peserta. Jadi, yang dinilai oleh juri utama, itu juga yang dinilai tim juri medsos,” bebernya.
Tim ini selain melakukan penilaian secara terhadap media sosial para peserta, juri online ini juga melakukan penilaian terhadap link berita yang dibuat. Untuk penilaian link berita ini juga dibagi menjadi tiga kategori dengan penilaian yang berbeda.
Penilaian media sosial milik para peserta Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024, Selasam 17 September 2024.-Michael Fredy Yacob-
Kategori pertama, ketika terbit di media Harian Disway, nilainya 7 per link berita. Lalu, berita yang terbit di website berita yang terdaftar di dewan pers/media pemerintahan nilainya 5. Sementara, media yang berada di luar dua kategori tadi hanya mendapatkan 2 poin.
Sementara itu, Aliya Nabila Rizky Maharani, salah satu tim juri online mengungkapkan, dari 30 desa/kelurahan ada sekitar 5-10 akun sosial media yang di-private. Sehingga, tim juri sosmed ini tidak bisa melihat postingan media sosial tersebut.
BACA JUGA:Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024: Desa Klatakan Salurkan Bantuan Pangan untuk Cegah Stunting
Mayoritas media sosial yang di-private adalah Instagram. Lalu Facebook. “Sesuai aturan, akun yang di-private ini tidak mendapatkan poin. Karena sejak awal kami minta untuk semua akun sosial media tidak di-private. Harus publik. Kalau X dan TikTok, tadi publik semua sih,” ungkapnya.
Sementara untuk link berita, dia mengungkapkan, hanya lima desa yang menyertakan link berita. Desa itu adalah Desa Gedangrowo di Sidoarjo, Desa Panti dan Desa Wonosari di Kabupaten Jember. Terakhir Desa Kendung dan Desa Karangtengah Pradon di Kabupaten Ngawi.