KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Kamis 19-09-2024,09:39 WIB
Reporter : Della Aulia*
Editor : MBKM_UNAIR

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bermasalah karena tidak sesuai dengan tujuan yang seharusnya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dugaan penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan sosial.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 18 September 2024.

BACA JUGA:Link dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Asep mencontohkan, dana CSR seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial dan pembangunan fasilitas. Tapi ini justru disalahgunakan untuk kepentingan lain.

"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan. Itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," kata Asep.

Saat ini, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana CSR dari BI dan OJK.

BACA JUGA:Catat! Ini Tugas dan Gaji KPPS Pilkada 2024

KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. Namun Asep belum bersedia mengungkap identitas dan keterlibatan mereka kepada publik.

Sementara itu, Bank Indonesia dan OJK menyatakan akan bersikap kooperatif dalam mendukung proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. 

Kedua lembaga tersebut berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya agar kasus ini dapat diusut hingga tuntas. (*)

*) Mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Airlangga magang di Harian Disway

Kategori :