Di Banda Aceh, Kamis, 19 September 2024, Alfian menyebutkan Rp 42,3 miliar anggaran komsumsi perlu diusut. Sebab fakta di lapangan berbanding jauh dengan nilai kontrak. Dugaan lain terjadi pada pembangunan dan rehabilitasi sejumlah venue.
“Jika terbukti, BPKP harus menyerahkan kasus tersebut kepada penegak hukum,” katanya. Pun jika tidak ditemukan kerugian juga harus dipublikasikan agar masyarakat mendapat kepastian dan tidak berspekulasi.
“Kita tidak mau kondisi ini dimanfaatkan oleh orang-orang bermental korup, saya melihat ada indikasinya,” kata Alfian. Kajari Banda Aceh, Suhendri pada kesempatan itu mengingatkan pihak terkait agar kasus yang sedang viral tersebut.
Menuurtnya itu menjadi rambu-rambu untuk bekerja lebih baik. “Intinya kita resah pada persoalan PON karena menyangkut nama baik Aceh, makanya kita berdialog agar bisa mengawal bersama,” ujar Kajari.
Ia berharap hal yang ditakutkan masyarakat tentang adanya korupsi semoga tidak terjadi. Suhendri mengaku pihaknya bertugas untuk memitigasi risiko hukum supaya berjalan sesuai regulasi.
Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman mendukung penuh persoalan tersebut diusut. Terkait dugaan korupsi agar diperkuat dengan data akurat yang didukung foto dan video. “Semua bukti diserahkan ke jaksa atau polisi,” kata Nasrul Zaman. (*)