Hukuman bagi Kejahatan Pencongkel Mata

Sabtu 21-09-2024,22:39 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Pastinya sangat sakit. Dia dirawat di RS selama sebulan. Dilakukan beberapa kali operasi. Akhirnya tim dokter tidak mampu mengembalikan fungsi mata nash. Dia buta permanen.

Beberapa tahun kemudian, Nash menuliskannya dalam buku. Judulnya Out of the Darkness. Diungkap, proses Jenkin memukulinya hingga mencongkel. Ternyata, ketika Jenkin mencongkel, sambil berkata: ”Sejak sekarang kamu tidak akan pernah melihat anak-anakmu lagi.”

Jenkin sudah bertekad bulat membutakan Nash. Terbukti, Nash buta selamanya.

Di buku itu diungkap, beberapa menit setelah kedua mata Nash dicongkel, dan Jenkin sudah meninggalkan tubuh Nash. Begini: 

”Aku duduk. Aku mengulurkan tanganku ke wajahku... dan merasakan bola mata kanan menggantung di tengah pipiku.”

Dilanjut: ”Aku menyentuh bola mataku yang licin. Menggantung tertahan urat. Aku tidak percaya bahwa ini nyata. Tapi, kesakitan luar biasa menyadarkanku bahwa ini nyata.”

”Kuraba, mata kiriku bengkak. Seukuran bola tenis. Ternyata itu sudah keluar dari kelopak. Tapi, tidak jatuh ke pipi.”

”Saat itu aku segera menyadari ucapan Jenkin, aku tidak akan melihat wajah anak-anakku lagi.”

Dari tulisan Nash di buku itu, bisa disimpulkan bahwa dia tidak langsung pingsan dalam kondisi begitu mengerikan. Dia masih bisa meraba. Berarti, ambang batas sakit Nash sangat tinggi. Atau, dia sangat tahan sakit. Dia baru pingsan setelah dihajar lagi oleh Jenkin.

Jenkin dipenjara seumur hidup. Di dalam penjara dengan level keamanan maksimum. Di sana narapidana diperlakukan manusiawi. Jenkin dirawat rutin oleh psikiater karena dianggap mengidap gangguan jiwa. Tapi, ketika pengacara Jenkin mengajukan permohonan bebas bersyarat, pengadilan minta pendapat tim psikiater perawat Jenkin. 

Rekomendasi tim psikiater: Jenkin berstatus sangat berbahaya jika dilepas ke masyarakat. Akhirnya pengadilan menolak permohonan bebas bersyarat.

Itu di Inggris. Narapidana Jenkin diperlakukan manusiawi. Meski tetap dikurung.

Di Indonesia, penganiayaan, termasuk congkel mata, melanggar Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Jika hakim menyatakan korban luka berat, hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dibandingkan di Inggris, hukum Indonesia jauh lebih manusiawi. Meski KUHP jiplakan langsung dari hukum warisan Belanda: Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indie (WvSNI). Dan, Belanda menerapkan WvSNI hasil adopsi dari hukum Inggris. Alhasil, penegak hukum Indonesia lebih manusiawi jika dibandingkan dengan Inggris. (*)

 

Kategori :