Korban Perampokan dan Pembunuhan di Situasi yang Salah

Rabu 25-09-2024,14:22 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP diancam 15 tahun, Pasal 365 ayat 3 KUHP itu ancam paling lama 15 tahun, Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Sesal warganet atas pembunuhan itu, korban berada pada situasi dan kondisi yang salah. 

Dikutip dari jurnal ilmiah Verywell Mind, publikasi 29 November 2023, berjudul Why Do People Blame the Victim? yang ditulis psikolog Kendra Cherry dari Idaho State University, AS, disebutkan, di kasus pembunuhan memang bisa saja terjadi akibat keteledoran korban. Tapi, masyarakat jangan menyalahkan korban. Sebab, itu bisa menambah beban kesedihan keluarga korban. 

Disebutkan, menyalahkan korban membuat orang percaya bahwa kejadian seperti itu tidak akan pernah terjadi pada orang yang menyalahkan. Menyalahkan korban sering terjadi dalam kasus pemerkosaan. Yakni, korban kejahatan sering dituduh mengundang penyerangan karena pakaian atau perilakunya. Bisa juga korban pembunuhan yang berada pada waktu dan tempat yang salah. 

Menyalahkan korban bisa menjadi pelajaran buat masyarakat agar tidak melakukan keteledoran yang sama. Tapi, itu menyakiti hati keluarga korban. (*)

 

Kategori :