Aturan Kemasan Rokok Polos Picu Ancaman PHK, Kemnaker Berupaya Carikan Solusi

Kamis 26-09-2024,08:49 WIB
Reporter : Della Aulia*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Koordinator Bidang Pemasyarakatan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Nikodemus Lupa, mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya mencari solusi terhadap dampak regulasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi advokasi yang digelar oleh Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) Bogor pada 24 September, 2024.

Sebelumnya, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek sempat menuai banyak protes. Mengingat aturan tersebut dapat berdampak pada industri hasil tembakau, termasuk juga para tenaga kerja yang bergantung pada industri tersebut.

BACA JUGA:Prabowo Pamit dan Mohon Maaf di Rapat Terakhir dengan DPR: Tugas Lebih Besar Menunggu Kita

“Harapan kami ke depan ini tidak berdampak luas bagi kawan pekerja buruh. Ini yang kami sedang diskusikan. Kami mencegah, kami mencari solusi apabila diterbitkan satu aturan, mencari solusi yang bisa membackup pekerja itu sendiri,” tutur Nikodemus.

Ia juga menyampaikan bahwa sebagai bagian dari pemerintah, Kemnaker tidak berpihak kepada siapapun, baik itu pekerja maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Karenanya, ia memastikan pihak Kemnaker terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari jalan keluar terbaik agar tidak merugikan berbagai pihak, pekerja sektor tembakau maupun para konsumen rokok.

BACA JUGA:Rancangan Peraturan Kemenkes Terkait Kemasan Rokok Polos Dinilai DPR Dapat Rugikan Banyak Sektor

“Ini yang sedang kita koordinasikan. Mudah-mudahan ke depan ini bisa jadi solusi terbaik yang tidak merugikan. Salah satunya dengan dialog, mencari solusi,” jelasnya.

Diketahui bahwa PP FSP RTMM-SPSI mengadakan diskusi mengenai dampak regulasi RPMK, yang merupakan turunan dari PP 28/2024, salah satunya terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.

Diskusi tersebut digelar dalam Forum Diskusi Advokasi Industri bertajuk: Antisipasi Regulasi Industri yang Dapat Menghambat Kelangsungan & Pertumbuhan Industri Sebagai Sawah Ladang, Sumber Mata Pencaharian Pekerja.

BACA JUGA:Pedagang Kecil dan UMKM Bersatu Gugat Larangan Penjualan Rokok Eceran

Lebih lanjut, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, menyatakan bahwa para pekerja merasa tidak puas dengan perumusan PP 28/2024 maupun RPMK karena minimnya keterlibatan mereka dalam proses pembuatan regulasi tersebut.

“Kami merasa hak kami sebagai pekerja tidak terlindungi dengan baik dan terus-menerus mengajukan protes. Padahal, seharusnya pemerintah melindungi mata pencaharian kami yang telah menjadi sawah ladang tenaga kerja dan sumber mata pencaharian kami selama ini,” ujar Sudarto.

*) Mahasiswa Magang Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Airlangga

Kategori :