MPR RI Cabut Tiga TAP MPR Tentang Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid dalam Sidang Akhir Periode 2019-2024

Jumat 27-09-2024,19:17 WIB
Reporter : Cindy Berliana Wibowo*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mengadakan sidang akhir masa jabatan periode 2019-2024 yang dipimpin oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 25 September 2024. 

Dalam sidang ini, MPR resmi memutuskan mencabut 3 Ketetapan (TAP) MPR yang berhubunhan dengan 3 mantan presiden Indonesia, Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid.

3 TAP MPR tersebut meliputi: 

TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tentang Soekarno

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 atau TAP MPRS XXXIII/1967 yang berisi tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Soekarno pada Senin, 9 September 2024.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo, menyampaikan keputusan ini dalam pertemuan kebangsaan antara pimpinan MPR dan keluarga besar Bung Karno.

"TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi," kata Bamsoet kepada keluarga Soekarno, termasuk Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, yang hadir bersama dua saudaranya, Guruh dan Guntur Soekarnoputra.

TAP MPRS tersebut sebelumnya berisi tuduhan terhadap Soekarno terkait pengkhianatan terhadap negara dan dukungannya terhadap pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Namun, Bamsoet menegaskan bahwa secara yuridis, tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum.

Pencabutan ini juga merupakan tindak lanjut dari TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang menetapkan peninjauan kembali status hukum TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memulihkan nama baik Bung Karno, dan MPR akan mensosialisasikan pencabutan tersebut kepada masyarakat luas.

BACA JUGA:Presiden Soekarno dan Pencabutan TAP MPRS: Langkah Menuju Pelurusan Sejarah

BACA JUGA:Megawati dan Keluarga Berkunjung ke Senayan, Terima Pencabutan TAP MPR Soal Bung Karno Pro PKI

TAP MPR Nomor II Tahun 2001 Terkait Gus Dur

Dalam sidang paripurna terakhirnya, MPR juga menyetujui pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Kategori :