Bagi Pelamar, Inolah Cara Mengecek Nama di Database BKN sebelum Daftar PPPK 2024

Jumat 04-10-2024,18:31 WIB
Reporter : Roisatun Nadhiroh*
Editor : Heti Palestina Yunani

HARIAN DISWAY - Pendafaran PPPK ini sudah dibuka dalam dua gelombang. Pertama dibuka sejak 1 Oktober 2024, tetapi pada gelombang pertama ini khusus untuk golongan prioritas yang terdaftar di Database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara pada gelombang kedua akan dibuka pada 17 November 2024 yang diperuntukkan khusus bagi non ASN yang telah aktif bekerja pada instansi pemerintah serta lulusan PPG formasi guru.

Bagi pelamar yang tertarik mendaftarkan diri pada seleksi PPPK 2024 penting untuk mengetahui apakah namanya sudah terdaftar di Database BKN atau belum. Agar tidak terjadi kekeliruan, pelamar wajib cek nama atau data pegawai non ASN.

BACA JUGA: Satu Visi dengan Anies, Ganjar Akan Hapus Batas Usia Pelamar Kerja: Kerja Itu Hak Warga Negara, Hak Lho Ya!

Hal itu bisa dilakukan pada portal SSCASN dengan mengikuti cara-cara berikut ini. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut bisa melakukan pengecekan pegawai non ASN, antara lain: 

1. Kunjungi portal resmi helpdesk-sscasn.bkn.go.id.

2. Scroll ke bawah dan temukan menu pengaduan data non ASN.

3. Pilih opsi pengecekan data non ASN pada menu yang tertera.

4. Masukan data yang ditampilkan pada layar, mulai dari nama lengkap, NIK, instansi yang mendata, tempat tanggal lahir, secara lengkap.

5. Masukan kode captcha yang ada di tampilan layar.

6. Klik opsi submit.

7. Terakhir, pelamar akan mendapatkan tampilan pada layar terkait informasi data pada database BKN. 

BACA JUGA: Boom! Anies Bakal Hapus Syarat Usia Pelamar Kerja, Berlaku untuk Pegawai Negeri dan Swasta

Bagi pelamar yang memiliki status non ASN wajib mempunyai akun untuk digunakan dalam pendataan secara kebih detail. Setiap pegawai non ASN wajib mengetahui alur pendaftaran databse dalam BKN, Adapun alur-alurnya sebagai berikut:

1. Operator pada instansi akan mendaftarkan tenaga non ASN yang masih aktif bekerja dan memenuhi persyaratan pendaftaran. 

Kategori :