Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPR Rp 50 Juta Per Bulan, Pengamat: Tak Ada Urgensi

Minggu 06-10-2024,13:09 WIB
Reporter : Neha Hasna Maknuna*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Negara memberikan tunjangan sewa rumah sebagai ganti penyediaan fasilitas rumah dinas kepada anggota DPR. Alasannya, kondisi bangunan rumah dinas sudah tidak layak ditinggali.

Itu hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR beserta fraksi-fraksi partai politik sebelum pelantikan anggota periode baru. 

“Kondisinya sudah sebagian sangat parah,” ungkap Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. 

BACA JUGA:Pimpinan Fraksi di DPR RI Sudah Dibentuk, 3 Parpol Belum Setor Susunan Lengkap!

BACA JUGA:Puan Maharani Resmi Kembali Menjabat Sebagai Ketua DPR RI 2024-2029, Komitmen Tampung Aspirasi Rakyat

Menurut Indra, kondisinya lebih dari 50 % rusak. Kebanyakan struktur rumahnya turun. Sehingga banyak retakan di dinding dan atap juga tertarik karena struktur di bawah.

Tunjangan perumahan kepada 580 anggota DPR baru akan diberikan sebesar Rp 50 juta per bulan.

Besaran tunjangan disesuaikan dengan biaya sewa rumah di sekitaran Senayan, Semanggi, dan Kebayoran Baru. 

BACA JUGA:Reni Astuti Dilantik sebagai Anggota DPR RI 2024-2029, Eri Cahyadi Sampaikan Hal Ini

BACA JUGA:Publik Harus Kawal Ketat Anggota DPR RI 2024-2029, Jangan Lagi Ada UU 'Kilat'

“Ya tergantung lokasinya, rumah hunian tiga kamar berapa. Kami akan mencari nilai tengahnya, bukan yang paling mahal atau yang paling murah. Tapi yang realistis,” ungkap Indra. 

Sekarang, kata Indra, masih tahap survei dan hasilnya akan dilaporkan saat alat kelengkapan DPR terbentuk.

Peneliti dari Indonesian Parliamentary Center, Arif Adiputro, menilai pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR tidak urgen. Hanya pemborosan.

BACA JUGA:Resmi Dilantik Hari Ini, Berikut Tugas Dan Fasilitas Anggota DPR RI Selama Menjabat

BACA JUGA:87 Anggota DPR RI Dapil Jatim Ikut Dilantik Hari Ini, Berikut Daftarnya!

Kategori :