Resmi Dilantik Hari Ini, Berikut Tugas Dan Fasilitas Anggota DPR RI Selama Menjabat

Resmi Dilantik Hari Ini, Berikut Tugas Dan Fasilitas Anggota DPR RI Selama Menjabat

Sebanyak 580 anggota DPR RI terpilih pada periode 2024-2029 akan menjalani pelantikan hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024.-dok disway-

HARIAN DISWAY - Sebanyak 580 anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI telah dilantik di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan Jakarta, pada Selasa, 1 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB.

Sedangkan untuk sidang paripurna DPR periode 2019 - 2024 sudah dilaksankan kemarin pada tanggal 30 september 2024.

Lalu apasih tugas dan fasiltas DPR RI selama 5 tahun menjabat? Berikut ulasannya!

BACA JUGA:Publik Harus Kawal Ketat Anggota DPR RI 2024-2029, Jangan Lagi Ada UU 'Kilat'

BACA JUGA: Puan Maharani Calon Tunggal Ketua DPR RI 2024-2029 dari PDIP

DPR RI memegang peranan penting dan memilki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. 

Dilansir laman resmi web DPR RI, tugas DPR terkiat legislasi yaitu meliputi:

1. Menyusun program legislasi nasional (PROLEGNAS).

2. Menyusun dan membahas rancangan undang-undang (RUU).

3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah, hubungan pusat, hubungan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainya, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah).

4. Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden ataupun DPD, menetapkan UU bersama dengan presiden.

5. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengantti UU (yang diajukan presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Tugas DPR terkait dengan anggaran yaitu:

1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan presiden).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: