Resmi Dilantik Hari Ini, Berikut Tugas Dan Fasilitas Anggota DPR RI Selama Menjabat

Resmi Dilantik Hari Ini, Berikut Tugas Dan Fasilitas Anggota DPR RI Selama Menjabat

Sebanyak 580 anggota DPR RI terpilih pada periode 2024-2029 akan menjalani pelantikan hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024.-dok disway-

2. Memperhatikan pertimbangan DPD, atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.

3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.

4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat terkait dengan beban keuangan negara.

BACA JUGA:Deretan 25 Artis yang Dilantik Jadi Anggota DPR dan DPD RI Hari Ini

BACA JUGA:87 Anggota DPR RI Dapil Jatim Ikut Dilantik Hari Ini, Berikut Daftarnya!

Tugas DPR terkait pengawasan yaitu:

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelasanaan UU, mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainya, pelaksanaan PBN, pajak, pendidikan dan agama).

3. Menghimpun aspirasi rakyat serta memberikan persetujuan atau pertimbangan terhadap keputusan presiden terkait dengan perang, perdamaian, amnesti, abolisi, pengangkatan pejabat kunci, dan lainya.

Fasilitas anggota DPR RI yaitu:

1. Fasilitas Rumah Jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan sebesar Rp 3.000.000 per tahun

2. Fasilitas Rumah Jabatan (RJA) Ulujami, Jakarta Barat sebesar Rp 5.000.000 per tahun

3. Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan

4. Uang pensiun yang diterima sebesar 60 persen dari gaji pokok, yaitu Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000, Wakil DPR sebesar 2.772.000 dan anggota DPR sebesar 2.520.000.

Dengan fasilitas -fasiltas yang diberikan ini masyrakat sangat berharap DPR RI  untuk mengemban tugasnya secara baik dan juga bijak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: